PPCI - Dua Oknum PNS dan Satu CPNS Terancam Dipecat dan Dipenjara
PEMKAB Landak mengambil langkah tegas terhadap disiplin pegawainya yang melakukan pelanggaran berat. Hal tersebut diambil terhadap 2 oknum PNS dan 1 oknum CPNS yang melanggar aturan berat PP nomor 53 tahun 2010 tentang pegawai negeri sipil. “Ketiganya terancam pemecatan karena sudah melanggar aturan yang ada. Pelanggaran yang mereka lakukan sudah sangat berat dan pengajuan pemecatan sudah disampaikan kepada Bupati Landak untuk dikeluarkan SK nya,” jelas Kepala BKPP Landak, Marcos Lahiran saat ditemui Pontianak Post, Rabu (13/4) kemarin.
Dua oknum PNS yang sudah mengabdikan diri selama kurang lebih 5 tahun diajukan pemecatannya karena melampaui tidak masuk kerja lebih dari 46 hari seperti yang ditetapkan dalam aturan. Sedangkan satu oknum CPNS yang baru saja 1 tahun dan belum diangkat menjadi PNS sudah melampaui batas 46 hari kerja tidak masuk kerja.
“Sangat ironis, mereka sudah susah payah masuk dan sudah bersumpah akhirnya harus menerima hal seperti ini karena kelalaian mereka sendiri dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada negara,” katanya saat ditemui diruang kerjanya. Menurutnya, penegakan aturan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tersebut dilakukan sebagai bentuk kedisiplinan kepada pegawai.
Karena begitu mereka menerima SK CPNS, bupati landak, sekda landak bahkan sudah seringkali mengingatkan hal tersebut. Pemda tidak ingin, pengabdian kepada negara hanya menjadi permainan untuk memperoleh pekerjaan semata tetapi tidak dibarengi dengan pemenuhan kewajiban dari oknum PNS masing-masing.
“Yang berat ini soal mental PNS. Karena tidak semua yang masuk PNS ini bisa memperbaiki mental mereka. Kalau semua PNS punya mental seperti ini, bisa kacau pemerintah,” lanjutnya. Dikatakannya, pengajuan ke bupati landak sudah disampaikan. Tinggal menunggu kebijakan bupati Landak. Jika SK tersebut dikeluarkan, oknum masih bisa mengajukan banding ke PTUN terkait kasusnya.
Sesuai dengan sanksi berat di PP nomor 53 tahun 2010 tersebut ada empat poin yang harus diketahui oleh PNS yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut, Demosi, pemberhentian dengan tidak hormat, dan pemberhentian dengan hormat.
Ditambahkannya, bahwa dua tahun belakangan untuk opsi sanksi berat bagi oknum PNS sekitar 6 orang. Diantaranya 4 orang oknum diturunkan pangkatnya, dan sisanya penurunan jabatan. “Untuk penentuan ini kami harus rapat dulu yakni rapat tim penjatuhan disiplin pegawai seperti yang kami lakukan hari ini beberapa waktu yang lalu,” tambahnya. (sgg)
Kategori
Artikel Terpopuler
-
Informasi Hasil PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 diumumkan 21454 Hits 2024-05-31 20:24:02
-
Informasi Hasil PPDB SMAN 1 Muara Enim 13169 Hits 2024-05-31 10:10:55
-
Pengumuman Daftar Ulang PPDB tahun pelajaran 2024/2025 11581 Hits 2024-06-02 10:59:14
-
Alur dan Persyaratan PPDB SMAN 1 Muara Enim Tahun Ajaran 2024/2025 7553 Hits 2024-04-11 22:44:51
-
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 6694 Hits 2024-04-08 10:51:05