Selamat Datang di Situs Resmi SMA Negeri 1 Muara Enim | Visi : Unggul dalam Mutu, Akhlaq, Sadar Lingkungan dan Berwawasan Global | Misi : 1. Melaksanakan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, inovatif dan menyenangkan; 2. Menumbuhkan semangat keunggulan dan disiplin; 3. Menumbuhkembangkan pengamalan agama; 4. Mendorong siswa berprestasi dibidang ekstrakurikuler; 5. Melaksanakan English Day dan English Speaking Area; 6. Memahirkan penggunaan Information Communication Technology (ICT); 7. Menumbuhkan sikap sadar lingkungan bagi seluruh warga sekolah; 8. Membudayakan hidup bersih, sehat cinta lingkungan sekolah dan masyarakat; 9. Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

PPCI - Dua Oknum PNS dan Satu CPNS Terancam Dipecat dan Dipenjara

by Super User - 383 Viewer
IMG

PEMKAB  Landak mengambil langkah tegas terhadap disiplin pegawainya yang melakukan pelanggaran berat. Hal tersebut diambil terhadap 2 oknum PNS dan 1 oknum CPNS yang melanggar aturan berat PP nomor 53 tahun 2010 tentang pegawai negeri sipil.  “Ketiganya terancam pemecatan karena sudah melanggar aturan yang ada. Pelanggaran yang mereka lakukan sudah sangat berat dan pengajuan pemecatan sudah disampaikan kepada Bupati Landak untuk dikeluarkan SK nya,” jelas Kepala BKPP Landak, Marcos Lahiran saat ditemui Pontianak Post, Rabu (13/4) kemarin.

Dua oknum PNS yang sudah mengabdikan diri selama kurang lebih 5 tahun diajukan pemecatannya karena melampaui tidak masuk kerja lebih dari 46 hari seperti yang ditetapkan dalam aturan. Sedangkan satu oknum CPNS yang baru saja 1 tahun dan belum diangkat menjadi PNS sudah melampaui batas 46 hari kerja tidak masuk kerja.

“Sangat ironis, mereka sudah susah payah masuk dan sudah bersumpah akhirnya harus menerima hal seperti ini karena kelalaian mereka sendiri dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada negara,” katanya saat ditemui diruang kerjanya. Menurutnya, penegakan aturan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tersebut dilakukan sebagai bentuk kedisiplinan kepada pegawai.

Karena begitu mereka menerima SK CPNS, bupati landak, sekda landak bahkan sudah seringkali mengingatkan hal tersebut. Pemda tidak ingin, pengabdian kepada negara hanya menjadi permainan untuk memperoleh pekerjaan semata tetapi tidak dibarengi dengan pemenuhan kewajiban dari oknum PNS masing-masing.

 “Yang berat ini soal mental PNS. Karena tidak semua yang masuk PNS ini bisa memperbaiki mental mereka. Kalau semua PNS punya mental seperti ini, bisa kacau pemerintah,” lanjutnya. Dikatakannya, pengajuan ke bupati landak sudah disampaikan. Tinggal menunggu kebijakan bupati Landak. Jika SK tersebut dikeluarkan, oknum masih bisa mengajukan banding ke PTUN terkait kasusnya.

Sesuai dengan sanksi berat di PP nomor 53 tahun 2010 tersebut ada empat poin yang harus diketahui oleh PNS yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut, Demosi, pemberhentian dengan tidak hormat, dan pemberhentian dengan hormat.

Ditambahkannya, bahwa dua tahun belakangan untuk opsi sanksi berat  bagi oknum PNS sekitar 6 orang. Diantaranya 4 orang oknum diturunkan pangkatnya, dan sisanya penurunan jabatan.  “Untuk penentuan ini kami harus rapat dulu yakni rapat tim penjatuhan disiplin pegawai seperti yang kami lakukan hari ini beberapa waktu yang lalu,” tambahnya. (sgg)